Terkini

Percobaan Pemerasan Oknum Wartawan SR Diadukan Pengusaha Asal Gondang

275
×

Percobaan Pemerasan Oknum Wartawan SR Diadukan Pengusaha Asal Gondang

Sebarkan artikel ini
Wartawan
Pengusaha muda Ali Musthofa saat melakukan pengaduan dugaan percobaan pemerasan saat di Mapolres Nganjuk.

BERITABANGSA.ID, NGANJUK – Profesi wartawan belakangan ini sering disalahgunakan oleh oknum wartawan yang tak bertanggungjawab dan mencoreng nama baik profesi mulia ini. Terkini, seorang pengusaha muda melaporkan dugaan pemerasan okeh oknum wartawan.

Oknum ini bermodal ID Card berpura – pura melakukan peliputan. Mereka beraksi dengan melakukan tekanan kepada pejabat pemerintah daerah.

“Kami pernah didatangi seseorang yang mengaku wartawan. Ia minta uang agar berita buruk soal instansi kami tidak naik,” ujar pejabat yang ogah disebutkan namanya.

Modus seperti ini marak, apalagi karena sistem pengawasan dan verifikasi media belum sepenuhnya ketat. Situs media mereka juga tak terdaftar di Dewan Pers.

Kali ini, Ali Musthofa, pengusaha muda sederhana warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom di bidang limbah mengadu ke Mapolres Nganjuk.

Dia membawa bukti chat berisi link URL google, dan berisi kata, “Tf ae aku jatahku, A1 sing eroh gur aku.”

Tak hanya itu, Ali juga diminta ketemuan dengan oknum wartawan “SR” lewat sambungan seluler pada hari Selasa, 10 Februari pukul 11.00 WIB di depan museum anjuk ladang.

Saat ditemui, Ali bersama Supriatin belum memberi sejumlah uang. Dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan serius. Oknum SR, mendesak Ali, memberi sejumlah uang dengan janji tidak menaikkan berita.

Ali berusaha negosiasi dengan SR. Namun oknum SR tidak mau dengan jumlah nominal yang disebut. Oknum SR meninggalkan Ali dan Supriatin.

Saat pulang dari museym anjuk ladang, pelapor kaget karena SR kirim link berita berisi opini.

“Ini bukan hanya soal pemerasan, tapi juga soal moral dan integritas. Mereka menambahkan narasi tidak benar yang bisa merusak reputasi,” kata Ali di Polres, Selasa (31/3/2026).

Jennifer, ahli pidana menjelaskan Dewan Pers sudah jelas menyatakan bahwa wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Sesuai pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

Namun wajib memberi ruang hak jawab dan koreksi kepada narasumber (pasal 11).
Jika wartawan dijarikan alat memeras maka hal itu di luar koridor profesi jurnalis sejati. Karena telah melanggat kode etik dan hukum.

Oknum yang melakukan tindakan seperti itu dapat dijerat Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 juncto UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Untuk kasus penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik di media digital, diancam pidana 6 tahun penjara.

Untuk mencegah maraknya kasus seperti ini, maka masyarakat diharap memeriksa legalitas media dan wartawan di situs resmi Dewan Pers. Mereka berhak tidak melayani permintaan wawancara atau kerjasama. Apalagi melakukan tekanan.

“Bisa dilaporkan jika ada masyarakat yang mengalami hal demikian ke dewan pers atau ke aparat,” ujarnya.

Menurutnya, jurrnalis sejati adalah meliputi kompetensi, kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya. Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.(Isk)

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60