BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini sekaligus menandai perubahan signifikan dari batas usia sebelumnya yang kerap merujuk pada 18 tahun. Kini, pemerintah menegaskan batas usia 16 tahun sebagai ambang perlindungan akses terhadap platform digital berisiko tinggi.
Sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox masuk dalam kategori terdampak. Pemerintah juga memasukkan Threads, X, dan Bigo Live dalam daftar platform yang wajib mematuhi aturan tersebut.
Penonaktifan akan dilakukan secara bertahap dan verifikasi ketat. Dalam implementasinya, Komdigi mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia secara ketat. Akun milik pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) serta membatasi fitur-fitur yang dinilai berisiko bagi anak.
Tak hanya itu, sanksi tegas telah disiapkan bagi platform yang melanggar. Mulai dari peringatan administratif, denda, hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan di Indonesia.
Respons ancaman nyata di ruang digital, Pemerintah telah menilai kebijakan ini sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan gawai.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan memastikan platform digital memprioritaskan keselamatan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam menghadapi risiko yang semakin nyata.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Peran platform dan orang tua diperkuat melalui regulasi ini, tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Pemerintah mendorong platform digital untuk ikut bertanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
PP TUNAS juga secara khusus mengatur pembatasan akses tidak hanya pada media sosial, tetapi juga pada game online, yang dalam beberapa kasus dibatasi hingga usia 18 tahun dengan pengaturan tertentu.
Pemerintah berharap, dengan penerapan aturan ini, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi generasi muda sekaligus menekan dampak negatif perkembangan teknologi.
“Kami memahami mungkin ada ketidaknyamanan di awal. Namun ini adalah langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” tulis Komdigi dalam siaran persnya.
Dengan dimulainya implementasi pada akhir Maret ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga aman dan berkeadilan bagi anak-anak.


















