BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencatat realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,46 triliun atau mencapai 110,40 persen dari target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang digelar Rabu (11/3/2026).
Selain memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, dalam rapat tersebut Bupati juga menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif kepada DPRD.
Dalam paparannya, Bupati Setyo Wahono menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp6.462.135.661.580,83. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan realisasi pendapatan di 2024 yang berada di kisaran Rp5,72 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kinerja fiskal daerah yang semakin baik sekaligus meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatan.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia serta optimalisasi penataan kawasan menjadi prioritas pemerintah daerah. Hal ini perlu didukung dengan strategi kebijakan yang tercermin melalui pengelolaan anggaran,” ujar Bupati Setyo Wahono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dari struktur pendapatan, kemandirian fiskal daerah juga terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,14 triliun.
Salah satu sektor yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah retribusi daerah dengan realisasi Rp635,4 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp421,2 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami peningkatan dengan realisasi sebesar Rp5,17 triliun.
Selain pendapatan, Bupati juga memaparkan realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mencapai Rp6,40 triliun atau sekitar 81,36 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp7,87 triliun.
Belanja tersebut mencakup belanja operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur daerah, serta berbagai program pelayanan dan bantuan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Setyo Wahono juga menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2026–2040, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Desa.
“Regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, mulai dari penguatan perlindungan sosial, pengembangan sektor pariwisata, hingga penataan pengelolaan aset daerah agar lebih akuntabel,” paparnya.
Dia berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat segera diselesaikan oleh DPRD sehingga berbagai program pembangunan daerah dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro.
Penyampaian laporan keuangan serta nota penjelasan Raperda tersebut juga telah mengacu pada pedoman teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2024 terkait penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.


















