Pemerintahan

Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Rp4,5 Triliun Cair Sebelum Lebaran

23
×

Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Rp4,5 Triliun Cair Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kemenag

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama membidik percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026. Targetnya tegas: dana sudah masuk ke rekening penerima sebelum Idul Fitri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar rutinitas anggaran tahunan.

Momentum menjelang hari raya dinilai krusial bagi keberlangsungan operasional lembaga pendidikan Islam, terutama yang dikelola swasta.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebut, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan agama menjadi bagian dari prioritas nasional. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memberi atensi serius terhadap kesejahteraan guru dan penguatan mutu pendidikan.

Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah diposisikan sebagai instrumen konkret untuk menjaga kualitas layanan pendidikan keagamaan.

Pada tahap I tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Distribusi dana tahun ini juga mengalami perubahan signifikan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, pola penyaluran yang sebelumnya dilakukan per triwulan kini dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Skema baru ini disebut lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga pendidikan sekaligus menyederhanakan rantai administrasi.

Dengan interval pencairan yang lebih panjang, madrasah dan RA diharapkan memiliki ruang perencanaan anggaran yang lebih stabil.

Namun, percepatan tersebut membawa konsekuensi kedisiplinan yang lebih tinggi. Sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan menjadi faktor penentu.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” terang Amien.

Di sisi teknis, proses pencairan sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah memastikan digitalisasi tidak sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola.

Menurut Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut, sistem digital mempercepat verifikasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan input maupun kekurangan dokumen.

Transparansi dan akuntabilitas juga lebih terjaga karena seluruh tahapan terdokumentasi secara sistemik.

Ada dua tahapan krusial yang wajib dicermati pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas yang dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, proses verifikasi yang berlangsung sejak 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

Nyayu mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60