BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sidang tiga terdakwa dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (19/2/2026) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara.
Tiga oknum LSM yang didakwa yakni FAP (Tempeh), SBS (Sumbersuko), dan MAM (Lumajang) dijerat dengan pasal 369 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.
“Para terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan untuk memperoleh keuntungan dengan cara mengancam akan membuka informasi yang dapat merugikan korban,” ujar Suriyadi, kuasa hukum SBS dan MAM, usai sidang.
Ketiga terdakwa tampak tenang selama persidangan. Sementara tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Kami menilai dakwaan itu tidak menggambarkan peristiwa sebenarnya. Ada sejumlah poin yang tidak tepat dalam konstruksi dakwaan JPU. Karena itu, kami akan ajukan eksepsi,” tegas Hisbullah Huda, kuasa hukum FAP.
Menurut Suriyadi, kliennya dituntut 8 bulan penjara, adalah tidak proporsional dengan fakta. “Kami akan buktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Kami optimis majelis hakim akan pertimbangkan fakta persidangan,” kata Suriyadi, Jumat (20/2/2026).
Rencananya sidang putusan dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) kembali ditunda.
Informasi dari Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, sidang akan digelar pada 26 Februari 2026 besok. “Menurut hakim, berkas perkara belum lengkap, sehingga belum bisa dilanjutkan ke agenda putusan,” ujarnya.


















