BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Sepanjang Februari 2026, dua kasus berbeda berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 33,374 kilogram sabu.
Satu kurir ditangkap, sementara satu pelaku lain masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung di akses keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus sabu kemasan teh China warna hijau dengan berat kurang lebih 10 kilogram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, ditangkap di tempat. Ia diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG yang berperan sebagai kurir. Sementara pengendali berinisial MM masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni menempatkan sebagian barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pihak lain.
Sebanyak 10 kilogram sabu diranjau di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya ditempatkan di wilayah Pasuruan. Sisa barang yang dibawa tersangka akhirnya terendus aparat saat melintas di wilayah Gresik.
Motif ekonomi menjadi alasan utama. RG dijanjikan imbalan sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan seluruh paket sabu tersebut ke tujuan.
Kasus kedua diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang haram itu dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Aparat belum berhasil mengamankannya dan kini menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan. Untuk pelaku masih dalam proses pencarian. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.
Dengan total barang bukti lebih dari 33 kilogram sabu dari dua perkara tersebut, aparat menduga jaringan yang terlibat merupakan sindikat lintas wilayah bahkan lintas pulau.
Pola distribusi melalui jalur darat, laut, hingga sistem ranjau menunjukkan peredaran narkotika masih memanfaatkan celah pengawasan antardaerah.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memperluas pengembangan kasus guna memutus mata rantai distribusi narkotika di Jawa Timur.
Penelusuran terhadap pengendali dan jejaring di balik dua pengungkapan ini masih terus berjalan.


















