BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Upaya pemantauan hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Jawa Timur berujung pada satu kesimpulan: bulan sabit muda belum memenuhi syarat untuk terlihat. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melaksanakan rukyatul hilal pada Selasa, (17/2/2026), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H, di 21 titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Hasilnya seragam. Tidak satu pun tim rukyat melaporkan keberhasilan melihat hilal.
Data yang dihimpun Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk mar’i.
Secara astronomis, tinggi hilal tercatat negatif. Elongasinya pun belum menyentuh batas minimal yang ditetapkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan posisi seperti itu, hilal dinilai tidak mungkin teramati, baik secara visual maupun menggunakan alat bantu optik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menyatakan bahwa hasil rukyat dari seluruh lokasi di Jawa Timur menunjukkan kesimpulan yang sama.
“Berdasarkan pemantauan di 21 titik lokasi, hilal tidak terlihat karena posisinya masih berada di bawah ufuk. Dengan demikian, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan dari daerah telah disampaikan secara berjenjang kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Jakarta.
Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui mekanisme sidang tersebut.
“Penetapan resmi 1 Ramadan 1447 Hijriah menunggu pengumuman Menteri Agama melalui Sidang Isbat. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu dan mengikuti keputusan pemerintah,” kata dia.
Adapun 21 lokasi pengamatan meliputi Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Banyuwangi, Probolinggo, Tuban, Madiun, Jombang, Gresik, Lumajang, Blitar, Jember, Trenggalek, Sampang, Ngawi, Pasuruan, Malang, Bondowoso, Mojokerto, Sumenep, Lamongan, dan Ponorogo.
Pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan berbagai unsur. Selain jajaran Kementerian Agama, hadir pula hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), para ahli falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat.
Keterlibatan lintas sektor ini dimaksudkan untuk memastikan proses rukyat berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi.
Secara hisab, dengan tidak terpenuhinya kriteria visibilitas hilal, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Namun kepastian awal puasa tetap menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah yang akan mempertimbangkan laporan dari seluruh Indonesia.
Dalam praktik penentuan kalender hijriah di Indonesia, pendekatan hisab dan rukyat berjalan berdampingan. Hisab memberi gambaran matematis mengenai posisi benda langit, sementara rukyat menjadi verifikasi lapangan atas kemungkinan terlihatnya hilal.
Ketika keduanya menunjukkan posisi hilal di bawah ufuk, keputusan istikmal atau penyempurnaan bulan menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan.
Kini publik tinggal menanti pengumuman resmi pemerintah.
Di tengah dinamika perbedaan metode yang kerap mengiringi awal Ramadan, pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pada keputusan Sidang Isbat demi menjaga kepastian dan ketertiban bersama.


















