BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.
Pengamatan dilakukan saat matahari terbenam hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah titik strategis di Jawa Timur.
Rukyatul hilal ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan 1 Ramadan oleh Kementerian Agama RI. Hasil pengamatan dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat di tingkat pusat.
Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, pengamatan tahun ini dilaksanakan di 21 kabupaten/kota.
Daerah tersebut meliputi Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Banyuwangi, Probolinggo, Tuban, Madiun, Jombang, Gresik, Lumajang, Blitar, Jember, Trenggalek, Sampang, Ngawi, Pasuruan, Malang, Bondowoso, Mojokerto, Sumenep, Lamongan, dan Ponorogo.
Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, tingkat polusi cahaya, kondisi atmosfer, serta faktor aksesibilitas dan keamanan.
Sejumlah titik berada di kawasan pesisir dan dataran tinggi yang dinilai memiliki visibilitas lebih baik terhadap horizon barat.
Pelaksanaan rukyat melibatkan unsur Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat.
Keterlibatan lintas sektor ini dimaksudkan untuk menjamin objektivitas dan validitas hasil pengamatan, baik secara ilmiah maupun syar’i.
Penetapan awal Ramadan di Indonesia mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
Dalam kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat pada saat matahari terbenam.
Elongasi, yakni jarak sudut antara bulan dan matahari, menjadi variabel krusial dalam kemungkinan terlihatnya hilal.
Semakin besar elongasi, semakin besar peluang sabit awal bulan itu dapat teramati dengan alat optik maupun mata telanjang dalam kondisi langit cerah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir, menyebut rukyatul hilal sebagai bentuk pelayanan keagamaan negara kepada umat Islam.
Menurut dia, proses tersebut merupakan ikhtiar ilmiah sekaligus syar’i dalam menentukan awal Ramadan.
Ia menegaskan bahwa pengamatan dilakukan secara profesional dengan melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta berpedoman pada kriteria yang telah disepakati bersama.
Namun, faktor teknis di lapangan kerap menjadi tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan lokasi representatif hingga kondisi cuaca seperti mendung dan awan tebal yang dapat menghalangi visibilitas.
Meski demikian, Munir menyatakan pihaknya tetap optimistis. Hasil rukyat, baik terlihat maupun tidak, akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat.
Rukyatul hilal bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan simpul antara sains, tradisi, dan otoritas keagamaan.
Di ruang inilah data astronomi, kesaksian lapangan, serta pertimbangan fikih bertemu sebelum pemerintah menetapkan tanggal 1 Ramadan secara resmi.
Melalui proses ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan spiritual bagi umat Islam.
Kepastian tersebut menjadi fondasi penting agar masyarakat menyambut bulan suci dengan kesiapan, ketertiban, dan kekhidmatan.


















