Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Dua Maling Motor di Jalan Trunojoyo

20
×

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Dua Maling Motor di Jalan Trunojoyo

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan
Kasat reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Maulidi didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama.

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus dua pencuri kendaraan bemotor (Curanmor), yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Korban pencurian adalah pemilik warung Madura. Sabtu (31/1/2026) dini hari, korban saat menjaga warung tak sadar tertidur hingga pukul 00.00 WIB.

Namun, 20 menit kemudian korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan identitas pelaku yang terekam CCTV. Upaya tersebut membuahkan hasil, dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu (1/2/2026) di lokasi yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, tersangka pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, ditangkap di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

“Sedangkan tersangka kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Kabupaten Bangkalan, berhasil kami amankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” jelas AKP Hafid, Selasa (3/2/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60