Terkini

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Bodong

49
×

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Bodong

Sebarkan artikel ini
Galian tanah
Galian tanah TPA Dusun 1 Desa tanjung Dayang, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir

BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir diduga bodong alias tidak berizin.

Berdasarkan sumber media ini, galian tanah di tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ini berlangsung sejak Desember 2025.

Aktivitas galian tanah TPA itu menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya dijadikan urugan di lahan pribadi Sekda Kota Palembang, Haji Afrizal Hasyim, di samping rumah pribadinya.

Kegiatan galian tanah itu diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.

Pantauan Media di lapangan , Senin 12/1/2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego beroperasi.

Menurut operator excavator/bego galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan galian untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya dipakai urukan di lahan Afrizal Hasyim.

Di lokasi tanah milik Afrizal Hasim terlihat ada satu unit alat berat, excavator dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke tanah pribadi Afrizal Hasyim.

Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 10/1/2026 tidak merespon atau tidak memberikan jawaban.

Saat ditemui di rumahnya di Dusun I, tidak jauh dari lokasi penimbunan, Senin 12/1/2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.

Camat Indralaya Selatan, M Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya, Senin, 12/1/2026 tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat,”maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut .”

Tanah merah, untuk urukan termasuk bahan galian C, namun kini diatur sebagai jadi bahan galian golongan C- batuan.

Pertambangan ini meliputi, pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, perizinannya kini kewenangannya Pemprov atau Pemkab/Pemkot.

Di UU nomor 11 tahun 1967, tanah merah (laterit,red) termasuk dalam galian C bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.

Di dalam UU nomor 4 tahu 2009 & PP nomor 22 tahun 202, istilah galian C diubah menjadi batuan, dan izinnya diatur dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pemberi izin adalah Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di sana diatur sanksi aktivitas galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak, antara lain sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, UU Pajak Daerah/ HKPD, dan Minerba. Denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.

Sekda Kota Palembang, Haji Afrizal Hasyim, saat dikonfirmasi via ponselnya, keempat nomor ponselnya tidak aktif.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60