Terkini

FMN Temukan Dugaan Ketimpangan Nilai dan Kerugian Tukar Guling TKD Ngampel

63
×

FMN Temukan Dugaan Ketimpangan Nilai dan Kerugian Tukar Guling TKD Ngampel

Sebarkan artikel ini
TKD
Tanah Kas Desa (TKD) yang ditukar guling di wilayah punden saat di kunjungi oleh FMN Desa Ngampel, Kacamatan Kapas, Bojonegoro. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Forum Masyarakat Ngampel (FMN) menemukan kejanggalan dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam investigasinya terkait kesesuaian nilai dan objek tanah pengganti yang diterima desa, muncul indikasi dugaan ketimpangan nilai dan potensi kerugian aset desa, Sabtu (3/1/2026).

FMN mengungkap sejumlah temuan lapangan terkait ketidaksetaraan objek tukar guling, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset desa.

Koordinator FMN Ngampel, Mujiono, menjelaskan ketidakpuasan warga karena hasil tukar guling TKD, dalam Investigasi di 5 titik ditemukan dugaan ketidakwajaran nilai dan objek tukar guling aset desa yang kini diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan SKK-Exxon Mobil Cepu Limited.

Menurutnya, proses itu menyisakan banyak pertanyaan, khususnya terkait nilai dan kelayakan tanah pengganti yang merupakan punden/makam petilasan.

“Kami menilai perlu dilakukan investigasi dan identifikasi langsung terhadap tanah kas desa yang dilepas maupun tanah pengganti yang diterima desa,” ujar Mujiono.

Hasil investigasi yang dituangkan dalam dokumen resmi FMN, menyatakan luas TKD dilepas mencapai 1.490 m2,, terdiri dari 5 bidang aset desa berupa celengan, jalan desa, sungai, dan saluran air.

Seluruh bidang itu tercatat dalam buku C desa dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang sah secara administrasi.

Mujiono menegaskan, salah satu kejanggalan paling mencolok terletak pada penilaian harga tanah. Salah satu bidang TKD di kawasan Jalan Pemuda Timur, dengan lokasi strategis hanya dihargai Rp860 ribu per meter, jauh di bawah harga pasar di atas Rp1,5 juta per meter persegi.

“Perbedaan nilai ini bukan sekadar selisih kecil. Jika mengacu pada harga pasar wajar, desa berpotensi kehilangan nilai ekonomi yang sangat signifikan,” tegas Mujiono.

Lebih lanjut, tukar guling itu diduga tidak rasional karena 5 bidang TKD ditukar hanya dengan satu bidang lahan sawah. Ketimpangan ini dinilai tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dari sisi kualitas dan fungsi aset yang diterima desa.

Fakta lain, di atas lahan sawah pengganti diketahui terdapat satu makam, yang membatasi pemanfaatan lahan dan menurunkan nilai ekonomis dan fungsional aset desa ke depan.

“Jika dihitung secara sederhana, satu bidang TKD di Jalan Pemuda Timur saja sebenarnya sudah cukup untuk memperoleh tanah pengganti. Lalu menjadi pertanyaan besar, bagaimana dengan nilai empat bidang TKD lainnya? Ke mana nilai itu dialihkan?” ungkapnya.

Masih kata Mujiono, kondisi itu menimbulkan dugaan, bahwa prinsip kesetaraan nilai (value for value) dan perlindungan aset desa tidak dijalankan. Padahal, TKD merupakan aset strategis untuk keberlanjutan keuangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

FMN menilai, proses tukar guling TKD seharusnya dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik. Mereka mendesak agar seluruh dokumen penilaian, dasar penentuan harga, serta mekanisme tukar guling dibuka secara terang kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Purwanto, menegaskan seluruh tahapan tukar guling TKD telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menambahkan proses itu telah melalui musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat. Hasil Musdes lantas dituangkan dalam berita acara.

“Semua sudah sesuai prosedur. Kami sudah melakukan musyawarah desa yang dihadiri ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat, lalu hasilnya dituangkan dalam berita acara. Kalau masih ada pihak yang kurang setuju, silakan saja dilaporkan ke mana pun, kami siap,” tegasnya.

Terkait tudingan keberadaan makam di lokasi tanah pengganti, Purwanto membantah. Ia menegaskan objek itu bukan makam, melainkan punden desa yang memiliki nilai historis dan budaya, sehingga perlu diselamatkan.

“Dalam Musdes juga sudah kami jelaskan bahwa tanah pengganti hasil tukar guling itu dimaksudkan untuk menyelamatkan punden Desa Ngampel. Dan seluruh peserta musyawarah yang hadir saat itu menyatakan persetujuannya dengan mengangkat tangan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60