BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Selama 2025 total sebanyak 3408 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro berakhir cerai, salah satunya akibat judi online (Judol). Jumlah itu didapat data dari Pengadilan Agama (PA) setempat, Rabu (31/12/2025).
Di data itu, faktor judi sebagai penyebab perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 2023 tercatat 64 perkara perceraian akibat judol, angka ini terus melonjak tajam menjadi 170 perkara pada 2024, kembali bertambah menjadi 198 perkara sepanjang 2025 ini.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, Judol maupun konvensional menjadi salah satu faktor dominan yang merusak keutuhan rumah tangga. Akibat hal tersebut sang suami tak bisa memberi nafkah, karena uangnya habis digunakan judi.
“Perkara perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga,” ujar Solikin Jamik.
Dia menjelaskan, kecanduan judi online sering kali membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban rumah tangga. Sehingga penghasilan habis untuk taruhan, memicu pertengkaran berkepanjangan, hingga berujung gugatan cerai.
“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” jelas Solikin.
Selain itu, dari total 198 perkara tersebut, jumlah perkara judi online mendominasi, yakni mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 lainnya disebabkan judi konvensional.
Berbanding terbalik dengan data yang diperoleh Pengadilan Agama, Satreskrim Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online sepanjang 2025. Bahkan, jumlah tersebut disebut menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 43 kasus.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyebut penurunan ini sebagai hasil dari upaya penindakan dan pencegahan yang lebih intensif.
“Pada tahun 2025, kami hanya menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam terkait judi online,” ungkap AKBP Afrian, Senin (29/12/2025).
Kapolres menegaskan perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, selain TPPO dan penyalahgunaan narkoba.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















