BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Kamis (11/12/2025) mendadak tegang ketika tiga terdakwa, FAP (Tempeh), SBS (Sumbersuko) dan MAM (Lumajang), pada kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya diduga terlibat dalam upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM terhadap sang kepala desa, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 369 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan pemerasan secara bersama-sama. Dakwaan ini menjadi dasar bagi majunya perkara yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.
“Para terdakwa, menurut dakwaannya, secara bersama-sama melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara mengancam akan membuka informasi yang dapat merugikan korban,” ujar Suriyadi, Kuasa Hukum SBS dan MAM, usai persidangan .
Tiga terdakwa yang dihadirkan tampak tenang, namun tim kuasa hukum mereka langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Menurut Kuasa Hukum, ada sejumlah poin yang disebut “tidak tepat” dalam konstruksi dakwaan JPU.
“Kami menilai dakwaan yang dibacakan tidak sepenuhnya menggambarkan peristiwa yang sebenarnya. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya,” tegas Hisbullah Huda, Kuasa Hukum FAP, usai persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang semestinya berperan sebagai pengawas publik, namun justru diduga menyalahi fungsi dengan melakukan tindakan melawan hukum.
Walau begitu, persidangan perdana berjalan lancar hingga akhirnya majelis hakim menutup sidang dengan agenda lanjutan.
Sidang eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) deoan. Masyarakat menantikan bagaimana argumentasi hukum dari kedua belah pihak akan beradu di depan majelis hakim.
Dengan semakin dekatnya agenda lanjutan, dinamika hukum kasus ini diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti, terutama terkait apakah eksepsi dari pihak terdakwa akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















