BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Terdakwa kasus pembunuhan jemaah Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Sujito (67) dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim PN setempat, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini terdakwa merenggut dua nyawa dan satu orang luka berat.
Vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro ini dikarenakan perbuatan terdakwa tergolong kejam, ditambah dilakukan di rumah ibadah dan berencana.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, bersama Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Achmad Fachrurrozi digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro, dihadiri keluarga besar korban Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim telah menimbang bahwa perbuatan terdakwa itu selain keji, juga sikap terdakwa tidak ada penyesalan sepanjang persidangan.
“Tidak ada yang meringankan terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 351 ayat 2, berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sunaryo Abu Main mengatakan setelah mendengar vonis Majelis Hakim pihaknya masih pikir-pikir.
“Kami akan pikir-pikir untuk bagaimana ke depannya. Mengikuti apa yang nanti akan dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto, masih akan menunggu dari pihak kuasa hukum terdakwa apakah ke depan akan ada upaya hukum lanjutan.
“Maka untuk kami selaku Jaksa Penuntut Umum, akan melakukan hal yang sama yaitu pikir-pikir,” terangnya.
Mendengar keputusan Majelis Hakim perwakilan keluarga korban Dika mengaku cukup puas. Pasalnya putusan hakim melebihi tuntutan JPU.
“Kami sangat puas dengan keputusan hakim dan sesuai yang kami harapkan,” tutur Dika.


















