BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polemik kekisruhan pelaksanaan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berlanjut. Setelah Dinas Pendidikan dan Kemenag angkat bicara memastikan kegiatan itu tidak pernah berkoordinasi, kini giliran praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, memberi pandangan hukumnya.
Diwawancarai awak media ini melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Mansyur , mengatakan langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana atau tidak adalah mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.
“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” terang Mansyur.
Dia memaparkan, panitia dapat dipidana apabila ditemukan unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Namun apabila, kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara dengan seharusnya, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.
“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” paparnya.
Mansyur menegaskan peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana.
Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.
“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kesimpulannya, Masyur menegaskan semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana.
Bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.
Sementara itu, hingga kini polemik olimpiade tersebut masih menjadi sorotan publik karena hingga kini pihak SR Managemen belum adanya koordinasi dengan instansi pendidikan seperti apa kelanjutan nasib peserta. Hingga kekisruhan yang melibatkan ribuan anak dan orang tua yang sudah melakukan pembayaran regeristrasi agar segera dikembalikan oleh panitia.


















