BERITABANGSA.ID, JEMBER – Sebelum mencuat dugaan mark-up klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan 3 rumah sakit di Kabupaten Jember saat ini, terdapat kasus dengan motif yang hampir sama dilakukan seorang mantan pegawai Non-ASN pada RSD dr Soebandi Jember pada 2022.
Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan seorang tersangka atas nama Indriani Deswita Dewi, karena melakukan korupsi obat BPJS Kesehatan di RSD dr Soebandi.
Kepala Kejari Jember saat itu, I Nyoman Sucitrawan mengungkapkan, jabatan administrasi farmasi dipergunakan oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan jabatan tersebut, memungkinkan Indri dapat mengakses data seluruh pasien BPJS Kesehatan yang berobat di RSD dr Soebandi, termasuk data resep obat setiap pasien BPJS Kesehatan sesuai penyakitnya masing-masing.
Baca juga: 9 Bulan Kejari Jember Tangani Kasus Korupsi Obat di RSD Soebandi, Baru Ada Tersangka
Akses data tersebut dikunci dan hanya Indri yang memegang kuncinya dalam sistem administrasi farmasi rumah sakit.
Data resep obat itulah yang kemudian disalahgunakan. Indri menjual obat langsung kepada pasien umum dengan harga lebih murah, yang pengambilannya diatasnamakan pasien BPJS Kesehatan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2016 hingga 2021, dan hasil penjualan secara ilegal itu dinikmatinya sendiri,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan pada Selasa 29 November 2022 lalu.

Saat penanganan kasus tersebut bergulir, Direktur RSD dr Soebandi Jember dijabat oleh dokter Hendro Soelistijono. Sedangkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sejumlah Rp355.149.798.
Baca juga: RSD Soebandi Diduga ‘Ngentit’ Duit BPJSKes
Sekarang, 3 rumah sakit yakni RSD Balung milik Pemkab Jember, RS Paru Jember milik Pemprov Jatim dan RS Siloam Jember diduga melakukan manipulasi atau mark up klaim JKN.
BPJS Kesehatan sselaku lembaga pelaksana JKN telah mengonfirmasi, perkara ini tidak dibawa ke ranah hukum.
“Kami memberikan sanksi tertulis kepada 3 rumah sakit yang melakukan manipulasi atau fraud tersebut dan kami minta pengembalian nilai kerugian akibat kecurangan itu dan ketiga rumah sakit itu menyetujui untuk mengembalikan, selambat-lambatnya hingga Desember 2026,” ujar Yessy Novita, Kepala BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Jember, juga dihadiri Dinas Kesehatan Jember dan perwakilan 14 RS di Jember, serta masyarakat sipil, Kamis 6 November 2025.
Yessy mengklaim apa yang dilakukannya ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019. Dalam aturan itu, terdapat 3 tahapan sanksi terhadap kecurangan dalam program JKN, yakni sanksi teguran, sanksi administratif kemudian pidana.
Sementara itu, Ketua Komisi D Sunarsi Khoris mengatakan pihaknya mengundang seluruh rumah sakit dalam RDP itu untuk wujud keterbukaan.
“Ada 3 RS yang diduga melakukan manipulasi, namun kami undang semua sejumlah 14 RS dalam RDP tersebut agar menjadi tahu. Bahkan semua bisa menjadikan pelajaran bagi RS lainnya agar tetap berhati-hati dan jujur dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan. Di samping itu juga, selama berjalannya RDP itu beberapa RS menyampaikan keluhannya kepada BPJS Kesehatan sehingga menjadi atensi lembaga pelaksana JKN,” ujarnya.
Sunarsi menggarisbawahi, dalam RDP tersebut semua rumah sakit yang beroperasi di Kabupaten Jember telah sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN sesuai aturan yang berlaku.


















