BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Perjuangan M Sholeh Efendy, pengusaha barang bekas di Surabaya, mendapatkan keadilan bak tak berkesudahan. Sejak 2015, Sholeh, dia sudah beproses hukum, yakni sengketa lahan melawan pegawai Pelni Surabaya, Sudarmanto.
Kisah bermula saat Sholeh membutuhkan tempat untuk menyimpan barang bekas di sebuah lahan kosong di Jalan Kalilom Surabaya, milik Sudarmanto.
Keduanya sepakat mengikat perjanjian sewa-menyewa lahan dengan harga Rp5 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan secara penuh oleh Sholeh di awal masa sewa.
Namun, masalah muncul ketika Sholeh meminta bukti pembayaran berupa kuitansi. Berulang kali permintaan itu diajukan, namun Sudarmanto terus memberi janji tak pasti.
Ironisnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Surabaya, Juni 2022, Sudarmanto malah mengakui telah menerima uang sewa dari Sholeh.
Kekecewaan semakin dalam ketika di atas lahan yang masih disewa Sholeh, dibangun gedung tanpa rundingan dengannya.
Ironisnya, dampak pembangunan itu membuat rumah milik Sholeh – di sebelahnya rusak. Dari sinilah, Sholeh melaporkan kasus itu ke Polisi.
Selain kepastian hukum, dan ingin keadilan, dia juga menuntut ganti rugi.
Sialnya, proses yang dia jalani tak wajar. Waktunya sangat lama.
Bak tak berujung. Namun, kini genap 10 tahun perkara tiba di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh PN Surabaya, Sudarmanto, divonia bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas perbuatan melawan hukum, yakni mengabaikan kewajiban membayar ganti rugi akibat kerusakan rumah milik Sholeh.
Jaksa penuntut umum, Dilla, menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terdakwa karena ada upaya banding.
“Memang kami belum melakukan penahanan terdakwa karena adanya upaya banding yang dilakukan, untuk jelasnya silakan tanya ke Asintel,” ujarnya singkat.
Bagi Sholeh, perjuangan ini sudah menguras tenaga, pikiran, dan materi. Namun, semangatnya tak surut. Ia tetap optimis, terlebih di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Tekad saya sudah bulat. Selain tenaga, pikiran, dan materi sudah terkuras, saya yakin dengan dukungan teman-teman dan awak media, keadilan dapat segera ditegakkan,” tegasnya.
Sholeh berharap agar proses hukum benar-benar ditegakkan dengan menggunakan hati nurani dan rasa keadilan, tanpa memprioritaskan kepentingan pribadi aparat penegak hukum.
“Semoga semua proses hukum berpihak kepada yang benar dan bertindak tegas bagi yang salah. Semua kita serahkan pada Allah,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu praktisi hukum, di Surabaya, M Holikur, menilai upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sering kali hanya dijadikan cara untuk mengulur waktu.
Dalam banyak kasus, proses panjang itu bahkan berujung pada putusan bebas bagi pihak yang memiliki pengaruh atau kemampuan finansial.
Kenyataan ini kata dia, seolah menegaskan pepatah lama, “Ratusan kantor pengadilan dibangun, namun untuk mencari sebuah keadilan bagaikan mencari jarum yang jatuh di padang pasir.”
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















