BERITABANGSA.ID, JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember dikirim ke Lapas Jember.
Selain Dedy, ada juga 4 tersangka lainnya yakni YQ, A, RAR, dan SR.
“Kami melakukan penahanan badan terhadap kelima tersangka, hanya 1 yang belum datang yakni yang berinisal SR,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Senin malam, 20 Oktober 2025.
Terhadap tersangka SR, Ichwan mengaku telah memanggil yang bersangkutan melalui koleganya, namun belum datang. Statusnya tetap tersangka dan tetap dicari.
Kemudian Ichwan menanggapi pertanyaan wartawan soal peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya anggota DPRD Jember yang terlibat.
“Untuk peran, kami malam ini belum bisa merilisnya, karena ini strategi bagi kami, kalau itu kami publis sekarang, khawatirnya nanti akan ada upaya-upaya bagi mereka (tersangka) untuk berstrategi juga. Kemudian berkenaan dengan kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Jember itu nanti akan terungkap juga di pelaksanaan penyidikan khusus,” jawab Ichwan.
Selanjutnya setelah rilis, Ichwan akan menaikkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk barang bukti, Kejari Jember telah mengamankan uang senilai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait kegiatan pengadaan makan dan minum Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.


















