Terkini

Kabel WiFi Semrawut, Telan Korban Pengendara Motor

46
×

Kabel WiFi Semrawut, Telan Korban Pengendara Motor

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang semrawut di Bojonegoro, memakan korban pengendara bermotor di Jalan poros Desa Ngunut, Kecamatan Dander.

Seorang warga Desa Karangono Kecamatan Dander, bernama Dicky Vergi Hamzah, terjerat kabel jaringan yang melintang sangat rendah saat melintas di Jalan Poros Desa Dander hingga Desa Ngunut itu.

Wajahnya terluka. Dicky menceritakan kejadian yang dialaminya saat perjalanan pulang dari arah Dander menuju rumahnya di Karangsono.

“Tadi saat berjalan dari Dander mau pulang ke rumah. Saat melintas menggunakan sepeda motor, saya kaget ada kabel WiFi yang terlalu rendah melintang di jalan. Hingga saya kesangkut kabel dan langsung terjatuh. Wajah saya sempat terkena kabel dan mengalami luka,” terangnya, Minggu (5/10/2025).

Menurut warga sekitar, di lokasi sering terjadi kejadian kecelakaan akibat terjerat kabel. Melihat itu warga pun geram.

“Sehari kemarin sudah ada empat kali kejadian yang membuat warga terjatuh akibat kabel yang melintang rendah dijalan poros desa,” ujar warga yang ogah dinamakan.

Warga berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, segera turun tangan untuk menertibkan kabel sesuai aturan.

“Orang yang jatuh akibat kabel yang menjuntai rendah di jalan sudah sering terjadi, tapi tidak ada perbaikan dari pihak pemilik kabel. Pengennya kami warga disini kabel seperti ini segera diperbaiki supaya tidak menimbulkan korban lagi,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu wajib, memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk jaringan internet/WiFi.

Di sana disyaratkan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, baik dalam pemasangan maupun pemeliharaan jaringan dan yang terakhir, mematuhi ketentuan tata ruang dan keselamatan publik, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemasangan infrastruktur di ruang publik.

Sementara di Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 16 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol-PP diberi kewenangan menindak setiap kegiatan atau pemasangan fasilitas yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak provider jaringan saat dikonfirmasi awak media.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60