BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Harapan masyarakat sekitar hutan untuk bisa hidup lebih sejahtera perlahan mulai terwujud. Pemerintah melalui program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus perhutanan sosial (KHDPK-PS) resmi meluncurkan kebijakan yang memberi akses lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang, Achmad Achyani, menegaskan bahwa KHDPK-PS merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Program ini membuka jalan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, agar bisa memanfaatkan hutan tanpa harus takut dicap sebagai “perambah” atau “pencuri kayu.”
“KHDPK-PS menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses pengelolaan hutan secara legal. Masyarakat bisa mengembangkan usaha melalui agroforestry, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, hingga jasa lingkungan, sambil tetap menjaga fungsi ekologis hutan,” kata Yani, sapaan akrab Achyani, di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
Lewat KHDPK-PS, menurut Yani, ada lima dampak utama KHDPK-PS yang langsung bisa dirasakan masyarakat.
Pertama, akses kelola hutan. Masyarakat kini mendapat izin resmi untuk mengelola hutan lewat skema perhutanan sosial (Hutsos). Dengan akses legal ini, mereka bisa menata lahan sesuai prinsip kelestarian, tanpa harus khawatir berhadapan dengan hukum.
Kedua dengan peningkatan pendapatan. Hutan tidak lagi sekadar kayu. Masyarakat bisa menggarap palawija, tanaman obat, hingga bunga-bungaan yang bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, hasil hutan non-kayu juga bisa diolah untuk menambah sumber pendapatan keluarga.
Ketiga, pengembangan jasa lingkungan. Hanya hutan menyediakan air, udara bersih, dan potensi wisata alam. Semua ini dapat dikembangkan menjadi usaha produktif bingkai Hutsos dan menjaga kualitas lingkungan.
Keempat, pengurangan konflik. Konflik antara masyarakat dan pengelola hutan kerap terjadi selama ini. Melalui KHDPK-PS, konflik itu bisa diurai.
“Masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Justru sekarang mereka bisa lebih percaya diri karena punya dasar hukum dalam mengelola hutan,” tegas Yani.
Yang keenam pemulihan ekosistem hutan. Dengan semangat “hutan subur rakyatnya makmur”, masyarakat diajak ikut menjaga hutan agar tetap lestari. Kelestarian ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.
KHDPK-PS sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang sejalan dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya di bidang kehutanan. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa akses kelola hutan dapat terdistribusi secara adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya memberi izin, tapi juga hadir memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada kelompok tani hutan (KUPS). Tujuannya agar mereka mampu mengembangkan usaha perhutanan sosial secara optimal,” pungkas Yani.
Dengan KHDPK-PS, harapan masyarakat untuk hidup sejahtera tanpa merusak hutan semakin terbuka lebar. Program ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang keadilan sosial, kelestarian alam, dan masa depan bersama.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















