BERITABANGSA.ID,MADIUN – Dalam perkara tanah warga yang belum terbayar, petani dibenturkan melawan notaris.
Pihak ketiga berinisial AS, diduga mengintimidasi petani, Simun dan Djuwari. Anehnya, pasca itu Notaris PPAT, Tantiana Clorinda Lendra, melalui kuasa hukumnya, Aditya, angkat bicara.
Kata Aditya, posisi notaris sudah jelas , sertifikat tanah aman tersimpan di kantor notaris dan belum balik nama.
Balik nama baru bisa dilakukan jika pengembang telah melakukan pelunasan penuh terhadap harga tanah yang ditransaksikan.
“Notaris tak mungkin balik nama tanpa sepengetahuan penjual. Sertifikat masih aman di tangan notaris. Proses akan berjalan ketika pengembang sudah melunasi kewajibannya,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Aditya menambahkan persoalan intimidasi yang dialami petani bukan tanggung jawab notaris.
Pihak yang berkepentingan AS, disebut hanya sebagai makelar penghubung antara petani dengan pengembang.
Menyikapi intimidasi dari AS terhadap petani, pihak notaris sama sekali tidak tahu menahu. Tidak ada koordinasi antara AS dengan notaris.
“Sekali lagi, selama belum ada pelunasan, sertifikat tetap tersimpan aman di notaris,” tegasnya.
Aditya mengatakan, peran notaris adalah menunggu kepastian pelunasan dari pihak pengembang sebelum mengambil langkah administrasi hukum, termasuk balik nama sertifikat.
Aditya menegaskan bahwa notaris akan tetap menjalankan fungsi netral dan profesional sesuai aturan hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















