Berita Utama

Tagih Sisa Pembayaran Tanah, Petani di Madiun Diancam Penjara

69
×

Tagih Sisa Pembayaran Tanah, Petani di Madiun Diancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembayaran Tanah
Djuwari dan Simun , seorang petani di Madiun yang mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak ketiga (Foto: Nawan, Beritabangsa.Id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Sejumlah petani di Desa Munggut, Kecamatan Wungu Madiun, menuntut kejelasan pembayaran tanah yang telah dijual kepada pengembang perumahan melalui pihak ketiga berinisial AS.

Mereka mengaku hingga kini belum menerima pelunasan sesuai kesepakatan.
Simun (74)- petani yang merupakan suami dari Miyatun, pemilik tanah dengan SHM nomor 03142 menyebut harga jual tanahnya mencapai Rp366,9 juta.

Dari jumlah tersebut, ia baru menerima Rp125,9 juta. Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp241,9 juta yang belum dibayarkan dengan luas tanah 1223 meter persegi sedangkan harga per meter mencapai harga Rp300 ribu.

Untuk mencari solusi, Simun bahkan mendatangi Kantor Notaris & PPAT Tantiana Clorinda Lendra Soenardi.

Mereka meminta agar sertifikat tanah dikembalikan sementara, hingga ada kepastian mengenai pelunasan tetapi malahan mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak III.

“Dia bilang kalau ingin sertifikat kembali , pasti akan saya kembalikan tapi saya akan didenda 10 kali lipat dari uang DP pertama dan dipenjarakan, siapa nanti yang akan menghidupi istrimu,” ungkap Simun.

Hal serupa juga dialami Djuwari (65) pemilik tanah dengan SHM nomor 02152. Ia dijanjikan pelunasan pada Juli 2025, namun hingga kini pembayaran tidak kunjung diterima. Menurutnya, dokumen invoice yang diterima tidak mencantumkan dengan jelas besaran uang muka maupun sisa pembayaran.

“Kami sudah meminta dengan baik-baik agar kekurangannya segera dibayar, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak ketiga,” ungkap Djuwari ke media Beritabangsa.id, Rabu 17 September 2025.

Djuwari juga mendapatkan ancaman yang sama seperti yang Simun alami dari pihak ketiga.

“Kalau nanti tanya tanya lagi ke notaris , saya akan didenda 10 kali lipat dan akan dipenjarakan,” tambahnya.

Sementara itu , salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa polemik ini sebenarnya mengerucut pada pihak III dan bukan kepada pengembang.

“Kalau dari pihak pengembang baik dan amanah Mas, cuma dari pihak ketiga ini ujung permasalahan, kok malah menakut nakuti dan mengancam memenjarakan penjual,kan gak baik itu,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya dialami dua petani tersebut, melainkan juga melibatkan 11 petani lainnya di daerah Munggut Madiun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60