BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank BRI, Yoga Firmansyah (YF), dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif 2021–2023. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Selain hukuman penjara, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Teguh Yudhi Santoso, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,07 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik YF akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara,” terang Yudhi, Rabu (20/8/2025) siang.
Modus Kredit Fiktif. Kasus ini l, kata Yudhi, bermula ketika YF yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI Kantor Cabang Lumajang, bersama dua orang lainnya berinisial AS dan KA, diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit.
Mereka mengatur agar nasabah memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha yang layak dibiayai kredit. Namun, setelah pinjaman cair, dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi para pelaku.
“Berdasarkan hasil perhitungan, aksi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,04 miliar,” papar Yudhi lagi.
Usai vonis, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.
“Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















