BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu, dan TNI melakukan penyisiran di sejumlah toko untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Operasi yang dilakukan pada 30 Juli di wilayah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, berhasil mengamankan 3.600 batang atau 180 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi. Barang yang disita memiliki nilai total Rp5,4 juta.
Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena selain merugikan penerimaan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Batu bersama instansi terkait menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Rabu (13/8).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Kejari Batu, dan Polres Batu, serta melibatkan pengurus RW, perangkat desa/kelurahan, dan Satgas Linmas.
Sosialisasi ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, bekas pakai, atau tanpa pita cukai sama sekali.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan.
“Temuan rokok ilegal beberapa waktu lalu bisa jadi lolos karena kurangnya pengetahuan warga tentang jenis-jenis rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini, kami ingin mereka siap melapor dan membantu memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah karena menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Tahun 2025, Pemerintah Kota Batu menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp39 miliar, termasuk sisa anggaran tahun sebelumnya.

Sebanyak Rp400 juta dialokasikan untuk operasi gabungan dan sosialisasi, dengan target 10 kali operasi sepanjang tahun. Hingga Agustus, baru tiga operasi yang terlaksana, menyasar toko kelontong.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menyebut sosialisasi ini sebagai forum edukasi agar masyarakat memahami manfaat penerimaan cukai dan risiko peredaran barang ilegal.
Kajari Batu, Andy Sasongko, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat penting untuk memutus peredaran rokok ilegal yang kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.
Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif warga, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Batu dapat ditekan secara signifikan, sehingga penerimaan negara dari cukai tetap optimal dan kesehatan publik lebih terlindungi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















