Terkini

Kiai Kampung Dikriminalisasi, Gegara Repost Konten Viral Tindakan Amoral

114
×

Kiai Kampung Dikriminalisasi, Gegara Repost Konten Viral Tindakan Amoral

Sebarkan artikel ini
Kiai Kampung
Kiai Durdi saat di Polda Jatim usai pemanggilan

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemanggilan seorang tokoh agama asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menuai perhatian publik.

Kiai Durdi harus memenuhi panggilan penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hanya karena diduga mereposting konten yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kiai Durdi mengatakan, kalau dirinya merasa heran sekaligus prihatin lantaran harus berurusan dengan hukum hanya karena membagikan ulang unggahan dari akun lain. Konten yang dipersoalkan adalah foto dan video syur yang sempat dikaitkan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sebelum Pilkada.

“Saya dulu cuma pernah repost dari akun masyarakat Gerindra. Panggilan pertama saya tanggal 3 Desember 2024 lalu dan panggilan kedua tanggal 18 Juli kemarin ini,” ungkap Kiai Durdi, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, dia hanya menuliskan komentar singkat, tanpa ada niatan untuk menyebarkan fitnah atau membuat kegaduhan.

“Saya cuma menulis, ‘Waduh kalau memang ini benar kenyataannya seperti ini tidak jauh lebih dari ghurem, padahal ini tetangga saya sendiri’,” tuturnya.

Pantauan awak media, pihak kuasa hukum Kyai Durdi sudah mendampingi dan memastikan bahwa keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disesuaikan dengan fakta yang dilakukan terlapor.

Sementara itu, Ketua GRIb Jaya Lumajang, Nor Holik, juga angkat suara. Ia menyebut, pada pemanggilan Kiai Durdi hanya diminta klarifikasi seputar repost unggahan tersebut dan komentar tambahan yang ia tulis.

“Pemanggilan Kiai Durdi ini sebagai saksi saja, namun demikian menurut saya alangkah lebih baiknya Badan Kehormatan (BK) DRPD Kabupaten Lumajang itu juga bekerja, mereka juga berproses ketika proses hukum berjalan,” ungkapnya lagi.

Kata Holik, proses ini tidak ada balance, sebagaimana hukum yang telah berjalan. Selain itu, Holik menduga, apakah memang hanya Kyai Durdi yang dipanggil Penyidik Polda? Sementara dia kan posisinya hanya merepost atau memposting ulang dengan tidak ada mainstream untuk menyerang.

“Kiai Durdi itu hanya mempertanyakan atau mengungkapkan perasaan kecewa dan sekaligus marahnya. Nah itu yang harus digaris bawahi, dan sebenarnya untuk melakukan kejahatan itu nggak ada. Tapi ini kan masih saksi sekali lagi, ya kita lihat saja nanti. Dan yang pasti kami sebagai lembaga GRIB Jaya Kabupaten Lumajang siap mendukung dan siap mendampingi,” ujar Holik.

Holik juga menerangkan akan terus berkoordinasi dengan DPD di dewan pimpinan provinsi dan kalau diperlukan pihaknya akan juga mengatur kepada ketua umum di pusat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60