Sekedar tambahan, kata Holik, perlu diketahui bahwa Kiai Durdi ini adalah seorang kyai kampung yang mengajar anak-anak untuk mengaji, artinya memberikan ilmu kepada anak-anak. Dan yang kedua, Kiai Durdi ini tamatan kelas 3 SD, jadi beliau lebih mendalami ilmu agama, jadi tidak mungkin kalau ilmu-ilmu politik atau ilmu-ilmu lainnya soal media sosial.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda, menilai kasus ini berlebihan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di media sosial.
“Sangat naif jika laporan diterima begitu saja tanpa ditelusuri siapa pembuat asli foto dan siapa yang pertama kali mengunggah,” ujar Nurhuda.
Tim cyber yang melakukan penelusuran digital forensik menduga kuat bahwa foto dan video tersebut diambil sendiri oleh orang dalam rekaman. Hal ini terlihat dari sudut pengambilan gambar yang menyerupai pose swafoto.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak pihak khawatir penegakan hukum bisa menjadi alat pembungkam kritik atau kebebasan berpendapat di ruang digital.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan.
Sedangkan dari Ketua BK DRPD Kabupaten Lumajang, Bambang Riyanto, kepada wartawan mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan terkait persoalan tersebut.
Saat dihubungi awak media, Bambang dalam perjalan pulang usai melaksanakan rapat di kantor DPRD Kabupaten Lumajang, siang tadi.
“Nanti saya hubungi kembali,” jawabnya singkat via telpon.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















