BERITABANGSA.ID, PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan gercep mengamankan ZA, warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT.
Kasus ini telah viral di media sosial hingga menuai respons publik secara luas.
Video berdurasi 31 detik tersebut, ZA mengahar IS, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Aksi penganiayaan saat korban mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.45 WIB.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, paket yang dikirim merupakan barang pesanan dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Setelah pembayaran dilakukan, istri pelaku membuka paket dan mendapati isi barang tidak sesuai pesanan, yakni sebuah handphone.
Kekecewaan itu memicu kemarahan istri pelaku, yang kemudian melapor kepada suaminya. ZA lantas memaksa kurir untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah diberikan.
Aksi pemaksaan itu dilakukan dengan menarik tas korban dan berujung pada tindak kekerasan.
“Pelaku merangkul korban dari arah belakang dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” ungkap Kapolres, Senin, (7/7/2025).
Insiden terjadi di sebuah ruko milik pelaku di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dalam paket dan video rekaman kejadian.
Atas perbuatannya, ZA dijerat pasal antara lain pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun, lalu pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun, pasal 335 ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Kapolres menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat, sekalipun berkaitan dengan transaksi dagang.
“Jangan sampai ada masyarakat yang main hakim sendiri. Jika ada ketidaksesuaian dalam transaksi, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengaduan yang tepat,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam sistem transaksi digital serta penyelesaian sengketa secara hukum, tanpa harus mengedepankan kekerasan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















