“Saya tidak tahu jualnya di mana, semua yang tahu suami saya. Jadi saya manut saja,” ungkapnya.
Selain Baharudin, dua terdakwa lain juga turut dihadirkan dalam sidang, yakni Ayu Wardhani Sechathur dan Achmad Farid.
Saksi lain, Siti Nurul Haliza, yang disebut sebagai pembeli ginjal, mengaku mengenal Baharudin dan Farid dari media sosial Facebook.
Sebelum rencana keberangkatan ke India, Haliza menyebut mereka sempat melakukan perjalanan ke Makassar bersama Baharudin, Rina, Farid, dan Ayu—istri Farid. Di kota itu, mereka membahas lebih lanjut soal harga dan proses transplantasi. Total biaya yang diajukan Farid kepada Haliza adalah Rp650 juta.
“Kenal Farid dan Baharudin dari facebook Farid yang menjelaskan tentang proses transplantasinya di India. Total saya disuruh Rp650 juta. Untuk visa, makan, biaya operasi, dan biaya operasional,” ucap Siti Nurul Haliza.
Dari jumlah itu, Haliza mengaku telah mentransfer sejumlah uang Rp300 juta secara bertahap kepada Farid.
“Sudah TF totalnya sebesar Rp300 juta terhadap Farid, dengan rincian-rincian biaya pemberangkatannya,” tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa Farid dan Ayu ; Edi Waluyo, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan mengarah pada praktik jual beli organ yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
“Kalau menurut saya, itu sudah ada transaksi di antara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian organ. Nah, secara hukum boleh tidak jual beli organ?” kata Edi usai persidangan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan melaporkan. Kita lihat nanti putusannya bagaimana,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik jual beli organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan lintas negara, dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli medis.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















