Terkini

Terungkap di Persidangan Jual Beli Ginjal Antar Negara, Suami Suruh Istri Jual Ginjal

66
×

Terungkap di Persidangan Jual Beli Ginjal Antar Negara, Suami Suruh Istri Jual Ginjal

Sebarkan artikel ini
Jual beli Ginjal
Suasana sidang perdagangan organ tubuh manusia jaringan internasional dengan terdakwa utama Mochamad Baharudin Amin

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diduga terlibat dalam jaringan jual beli ginjal ilegal lintas negara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (3/6/2025), Rina Alifia Hayuning Mas memberikan kesaksian mengejutkan.

Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, Rina mengaku terpaksa menjual ginjalnya sendiri atas desakan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini menjadi terdakwa utama.

“Yang dijual ginjal saya, saya disuruh suami,” kata Rina lirih saat bersaksi di ruang sidang.

Rina menjelaskan bahwa keputusan menjual ginjalnya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi. Suaminya, kata dia, mengetahui jalur dan cara menjual ginjal secara ilegal, serta merancang seluruh prosesnya.

“Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tahu caranya jual ginjal gimana,” jelas Rina.

Rina bahkan menyebut bahwa sang suami sebelumnya pernah menjual ginjalnya di Jakarta dua tahun lalu, melalui jejaring sosial facebook. Dari kasus terdahulu itu, Baharudin kini hidup hanya dengan satu ginjal.

Hendak ke India, Gagal di Bandara

Dalam kesaksiannya, Rina membeberkan bahwa dirinya nyaris diterbangkan ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang pria bernama Achmad Farid (terdakwa), yang disebut sebagai perantara dan pengatur perjalanan.

Namun, upaya tersebut gagal setelah Rina dan rombongan dicurigai oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda. Mereka sempat diperiksa intensif karena alasan perjalanan dianggap tidak logis.

“Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi,” ujarnya.

Rina mengungkapkan seluruh biaya perjalanan dan dokumen, termasuk tiket pesawat, ditanggung oleh Farid. Ginjalnya disebut dijual seharga Rp600 juta, dan pembeli telah memberikan uang muka sebesar Rp10 juta melalui Baharudin.

Selain saksi Rina, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Siti Nurul Haliza, warga Makassar, yang disebut sebagai pembeli ginjal. Rina menyebut, mereka sempat menemui Siti Nurul Haliza di Makassar, untuk menyepakati proses transplantasi.

“Yang bayar pesawat semua Mas Farid. Tapi katanya nanti uangnya diganti sama yang beli ginjal (Mbak Nurul),” tambah Rina.

Rina menambahkan, dirinya hanya mengikuti arahan dari suami dan Farid tanpa mengetahui secara rinci proses maupun risiko dari transplantasi ilegal.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60