Sementara itu, menanggapi polemik dualisme kepemilikan tanah lapangan Desa Balerejo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi mengaku belum menerima laporan dari pihak Pemkab Madiun atau Pemdes Balerejo.
“Berkaitan itu kita belum mendapatkan laporan dari siapapun, baik Desa Balerejo ataupun Kabupaten Madiun,” tambahnya.
“Kalau ada klaim, sebaiknya bisa kita diskusikan bersama,” ujar Adolf.
Guna memastikan keabsahan sertifikat kepemilikan lapangan Desa Balerejo, pihaknya harus menelusuri data aset pada tahun terbitnya surat. Apalagi transformasi regulasi maupun teknologi dalam teknik pencatatan dan pengukuran tanah memungkinkan terjadi tumpang tindih.
“Kalau sekarang teknologi sudah canggih apalagi terbaru dengan teknologi satelit, hal ini sangat tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih. Namun, kalau di periode dulu yang masih konvensional bisa saja terjadi hal itu tumpang tindih,” tutupnya.
Menariknya ketika aset tanah kas desa yang seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat harus dipertanyakan status tanahnya karena terdapat dualisme kepemilikan dengan Pemkab Madiun.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah sebelumnya NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) berkomentar pada peringatan Hakordia Kabupaten Madiun, pada 9 Desember 2024.
Herukun selaku Koordinator PGI menyatakan sertifikat tanah ganda bisa jadi pintu masuk dugaan korupsi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















