BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel sembilan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa abu aluminium di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Penyegelan ini dilakukan karena pabrik-pabrik tersebut nekat beroperasi meski telah dilarang.
“Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Ada sembilan pabrik yang menjadi sasaran,” kata Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Ulum menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Mabes Polri.
Setelah menerima laporan, Mabes Polri melakukan verifikasi lapangan di Jombang, yang kemudian diikuti dengan rekomendasi kepada KLHK untuk menindaklanjuti.
“Pada 15 Juli 2024, kami bersama KLHK telah melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik pabrik, di mana kami meminta mereka untuk menghentikan produksi. Kami juga menyampaikan bahwa jika mereka masih melanggar, akan ada sanksi lanjutan,” ujar Ulum.
Namun, meski telah diberikan peringatan, DLH Jombang menemukan bahwa pabrik-pabrik tersebut tetap beroperasi hingga 21 Agustus 2024.
Hal ini mendorong KLHK untuk melakukan penegakan hukum dengan menghentikan kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Kesembilan pabrik yang disegel tersebut berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi pabrik, KLHK memasang papan larangan operasi serta PPLH line sebagai tanda bahwa pabrik tersebut tidak boleh beroperasi lagi.
“Semua areal usaha dipasangi PPLH line dan mereka dilarang untuk melanjutkan operasi,” tambah Ulum.
Ulum juga menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan. Jika pabrik-pabrik tersebut kembali melanggar, KLHK akan meningkatkan proses hukum terhadap mereka.
“Jika mereka memaksa untuk kembali beroperasi, proses hukum akan ditingkatkan,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















