Terkini

Menilik Sejarah dan Makna Hampers Lebaran dari Kacamata Sosial Budaya

1157
×

Menilik Sejarah dan Makna Hampers Lebaran dari Kacamata Sosial Budaya

Sebarkan artikel ini
Makna Hampers
Dosen Sejarah, Unair, Moordiati, SS., MHum

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Berbagi hampers merupakan salah satu budaya yang lekat dengan perayaan Idul Fitri atau lebaran.

Bukan hanya sekadar berbagi bingkisan, rupanya budaya tersebut memiliki sejarah, perkembangan, dan makna yang mendalam.

Dosen Sejarah Universitas Airlangga, Moordiati SS MHum, menjelaskannya dalam sesi wawancara pada Selasa (2/4/2024).

Menurut Moordiati, budaya berbagi bingkisan sudah ada sejak zaman kolonialisme.

Namun, tentunya terdapat berbagai perubahan, baik dari sisi istilah, bentuk, dan makna yang terkandung dalam budaya tersebut.

Perkembangan budaya berbagi hampers di Indonesia pada zaman kolonialisme Belanda, budaya berbagi bingkisan hanya melibatkan kalangan tertentu. Moordiati menyebutkan penyebabnya adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang terjadi pada saat itu.

Bahkan, budaya tersebut tidak populer pada zaman pendudukan Jepang yang terkenal dengan kekejamannya, sehingga fokus masyarakat adalah melawan kesulitan kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, berbagi bingkisan masih tidak populer pada masa pemerintahan Soekarno.

Namun, masyarakat luas kemudian mulai melakukan budaya tersebut sejak tahun 1980-an dengan istilah berbagi parsel. Pada saat itu, parsel berisi makanan khas lebaran.

“Awalnya memang makanan, tetapi kemudian isi parsel berubah seiring perkembangan zaman. Ada yang pakaian, barang pecah belah seperti cangkir, dan bunga,” terang Moordiati.

Pada 2000-an budaya berbagi parsel semakin populer di berbagai kalangan masyarakat. Penggunaan istilahnya pun mulai bergeser menjadi hampers. Semakin populernya budaya hampers, tidak sedikit pelaku usaha yang menjadikannya sebagai produk jual beli yang telah dikemas dalam sebuah bingkisan.

Moordiati menyebut bahwa kepopuleran hampers menyebabkan penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Pada 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan peraturan bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima hampers lebaran. Hal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang seringkali terjadi melalui media hampers.

Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku sesuai dengan SE KPK nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60