Terkini

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diamankan Polres Bondowoso

90
×

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diamankan Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Ilmu Sakti

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Waspada aksi penipuan berkedok ilmu sakti.

Pasalnya, baru saja Tim Satreskrim Polres Bondowoso, meringkus pria penipu yang memakai modus penggandaan uang.

Scroll untuk melihat berita

Tak hanya mengaku bisa menggandakan uang. Pria berinisial H warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, ini juga berpura-pura jadi kiai.

Saat menemui calon korbannya, H menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai.

H memulai aksinya dengan meyakinkan korban, bahwa dirinya bisa menggandakan uang berkali-kali lipat.

Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Suyadi, mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin menjelaskan, korban Suyadi ditipu pada Februari 2022.

Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.

Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp2000 menjadi Rp100 ribu.

Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp40 juta dalam pecahan Rp2000.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua koper besar merek Polo.

Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp2000 bisa berubah jadi Rp100 ribu.

“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk mengadakan uang itu,” katanya, Rabu (22/11/2023).

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris.

Tentu korban kesulitan bahkan tidak mungkin menemukan jagung dengan kriteria dimaksud.

Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.

Tetapi korban harus menebusnya dengan uang kepada H sebesar Rp10-20 juta.

Sayangnya, selang beberapa lama, tersangka tidak memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polres Bondowoso.

“Kami kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” ujarnya.

Sebenarnya kata dia, H sudah lama melakukan aksi serupa. Namun yang dilaporkan baru satu kasus ini.

Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *