BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial MH ke Polda Jawa Timur. Hingga siap melakukan langkah hukum akibat tudingan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar, Sukur Priyanto menyatakan selama ini memilih tidak banyak memberikan tanggapan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pelapor untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan.
“Saya sengaja hari ini mengundang rekan-rekan media dalam rangka memberikan hak jawab secara detail dan serius. Beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke Polda Jatim dan laporan itu diteruskan ke Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti terkait tuduhan bahwa ijazah saya palsu,” ujar Sukur.
Menurutnya, sejak awal dirinya cenderung diam dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk membuktikan dalil maupun tuduhannya. Namun belakangan dia menilai telah muncul berbagai pernyataan yang menyerang harkat dan martabat dirinya sehingga merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik.
“Saya ingin masyarakat mengetahui sebenarnya proses yang terjadi seperti apa. Jangan sampai opini digiring seolah-olah saya memiliki ijazah palsu. Hari ini saya ingin semuanya jelas dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh,” katanya.
Usai memberikan keterangan Sukur Priyanto memberikan wewenangnya kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan lebih rinci tentang aspek hukum yang kan dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Rismanto menilai laporan yang disampaikan MH telah berkembang menjadi opini publik yang menurutnya berpotensi merugikan berbagai pihak, tidak hanya kliennya secara pribadi.
“Kami mengindikasikan saudara MH secara masif dan terstruktur membangun opini publik yang menyerang kehormatan Mas Sukur, keluarga, Partai Demokrat, hingga institusi DPRD tempat beliau bekerja,” ujar Agus.
Menurutnya, tuduhan tersebut telah menciptakan persepsi seolah-olah Sukur melakukan pelanggaran hukum, memperoleh penghasilan secara tidak sah, hingga dianggap tidak memiliki kapasitas menduduki jabatan anggota DPRD.
Agus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk respons terhadap berbagai tuduhan yang dinilai merugikan kliennya.
“Dalam waktu yang akan kami tentukan secara terukur, kami juga akan melaporkan tindakan-tindakan yang menurut kami menimbulkan kerugian bagi Mas Sukur maupun pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti bahwa selama ini dokumen pendidikan yang dimiliki Sukur telah melalui berbagai tahapan verifikasi administratif oleh lembaga resmi, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu hingga lembaga negara lainnya.
Dia berpendapat bahwa sebuah ijazah harus dianggap sah dan benar sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya atau pencabutan dari institusi pendidikan yang menerbitkannya.
“Selama tidak dibuktikan di pengadilan bahwa ijazah itu palsu, maka harus dianggap benar. Begitu juga selama institusi yang menerbitkan ijazah tersebut tidak mencabutnya, maka dokumen itu tetap sah,” katanya.
Menanggapi salah satu dasar yang digunakan pelapor, yakni penelusuran data melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Agus menilai metode tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya alat ukur untuk menyimpulkan keabsahan ijazah seseorang.
Menurutnya, tidak seluruh data lulusan perguruan tinggi lama tercantum dalam sistem digital karena proses pendataan nasional baru berkembang pada periode-periode tertentu dan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dalam melakukan unggahan data.
“Kalau menggunakan ukuran hanya dari website PDDikti, menurut kami itu bisa menyesatkan opini publik. Banyak lulusan lama yang datanya tidak muncul di sana, bukan berarti ijazahnya tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu, Sukur juga menanggapi hubungan pribadinya dengan MH. Dia mengungkapkan bahwa pelapor pernah menjadi staf ahli Fraksi Demokrat selama bertahun-tahun.
“Yang saya tahu, saudara Hanafi cukup lama mengabdi di Demokrat sebagai staf ahli fraksi saya, hampir 17 sampai 18 tahun. Namun saya tidak ingin mengungkit hal itu. Sekitar awal 2024 sudah dilakukan penyegaran dan reorganisasi sehingga posisi tersebut digantikan oleh orang lain,” kata Sukur.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga kini masih berstatus kader dan pengurus Partai Demokrat.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan keabsahan atau ketidakabsahan ijazah yang dipersoalkan.
Penulis: Suyati


















