Terkini

Sidang Lanjutan Kasus Menantu vs Kakak Ipar dan Mertua di Jombang Sedot Perhatian

208
×

Sidang Lanjutan Kasus Menantu vs Kakak Ipar dan Mertua di Jombang Sedot Perhatian

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan
Tampak persidangan saat berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan.

Pada Kamis (09/11/2023) siang di Pengadilan Negeri Jombang ini, sidang kali ketiga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Scroll untuk melihat berita

Sidang digelar terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Kali ini, saksi Ngadminuk, atau sahabat Diana Soewito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie Wicaksono dan Aldi Demas.

Terdakwa Yeni (78) terlihat hadir langsung di persidangan.

Nenek yang dipidanakan oleh Diana -menantunya sendiri ini- hadir menggunakan kursi roda didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, pemeriksaan saksi Ngadminuk ini berlangsung cukup lama.

Kesaksiannya masih seputar perkara pencurian dan penggelapan 3 buah perhiasan yang dilakukan Yeni, sesuai surat dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menilai saksi kali ini tidak mengetahui betul soal cincin itu. Menurut Kalono, keterangannya tidak sama dengan ada di BAP.

“Saya kira saksi ini tadi tidak mengetahui soal cincin itu. Jadi tadi ini sudah fiks keterangannya di persidangan berbeda dengan BAP,” ujar Kalono.

Tak hanya itu, Kalono menyebutkan ada fakta menarik dari keterangan saksi, yang mengaku mengenal terdakwa Yeni, sebagai orang yang baik.

“Tadi saksi itu mengatakan Bu Yeni itu orang baik. Sambutanya juga baik. Dia disuruh makan, yaa layaknya
ibu. Ini kan persis dengan keterangan saksi sebelumnya, Bu Endang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *