Kemungkinan, kata Said ada persoalan pribadi yang disangkutpautkan dengan urusan yayasan.
Sebelumnya, Said sudah pernah digugat perdata oleh donatur dengan nilai besar untuk pembangunan masjid.
“Beban moril yang saya tanggung ini sangat berat, berimbas kepada bisnis juga keluarga saya,” tambahnya.
Sewaktu ditemui awak media, Ketua Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Hanif Abdullah Thalib, menyampaikan masih mempunyai persoalan pribadi dengan Said Basalamah.
“Ini persoalan pribadi saya dengan Said, bukan urusan yayasan. Kalau urusan yayasan sudah selesai,” jawabnya.
Ketua Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang baru, Wasis tak ingin memperpanjang persoalan ini, sebab urusan yang sudah selesai di pengadilan diungkit kembali.
“Jika ada persoalan sudah selesai dan ini bukan ranah umum jangan sampai menyebar kemana-mana,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendahara Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang lama, Abdi Hafidz Mubarok mengaku tandatangan mosi tidak percaya pada 2022 lalu, sedangkan surat mosi dibuat pada 2021.
“Saya sangat berat tandatangan itu, namun segala kegiatan mengenai keuangan yayasan saya tidak tahu, sebab saya juga jarang aktif. Dan saya ingin segera ada solusi,” ucapnya.
Jika ada persoalan di kemudian hari, terkait persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan yang ada di lembaga Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang ini, kata Hafidz, dia siap menghadapi dengan segala risiko.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id