BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah, menepis mosi tidak percaya terhadap dirinya.
Menurutnya, semua tuduhan dinilai fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya selaku pembina yayasan.
Said juga menyayangkan sikap sejumlah mantan pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang ikut tandatangan di surat mosi tidak percaya, 24 Agustus 2021 lalu.
“Ada yang ngaku tandatangan 2022, bukan tahun 2021 lalu,” kata Said, Kamis (2/11/2023).
Padahal sesuai chat, mantan pengurus yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, diberhentikan di September 2021 bukan Agustus 2021.
“Isi mosi itu terkait pengelolaan keuangan Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang. Kata mereka berjalan tak sesuai prosedur dan kurang transparan,” ujarnya.
Dalam mosi tidak percaya itu ditandatangani oleh Ketua Umum Nur Hadiyono, Sekretaris Umum Muhammad Vicky Fadila, Sekretaris Hanif Amrullah, Sekretaris Tiar Oka Musafi (Almarhum), Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, Bendahara Abdi Hafidz Mubarok, Ketua Pengawas Muhammad Hakam Nuasa, anggota pengawas Muhammad Syaiful Ulum.
“Untuk Ketua Cholid Basalamah, tidak tandatangan, karena dia adik saya,” jelasnya.
Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang legalitasnya terbit 26 Februari 2019 lalu itu operasional dengan nama Islamic Center Lumajang yang membangun Masjid Madina.
Informasi lain menyebut pengurus sudah tidak percaya kepada Said Basalamah karena sistem kerjanya tak sesuai prosedur dan tak transparan.