Eddie yang juga anggota Pokmas Prabasari juga membeberkan, bahwa saat itu sudah sepakat untuk di letakkan sementara di rumah Aji.
“Dulu itu pas mesin datang kita gak ada tempat kemudian teman-teman sepakat ditaruh di rumah Aji tapi hanya sementara lho Mas,” beber Edi.
Perselisihan kembali memanas di saat mesin inject plastik tersebut akan dipindahkan ketempat yang sudah disiapkan oleh Pokmas, namun Aji menolak dengan dalih mau memindahkan apabila Kadis Diskoperindag Kota Malang, yang memindahkan dalam hal ini Eko Sri Yuliadi.
“Padahal mediasi telah dilakukan oleh semua pihak dan menyebutkan pada tanggal 13 Juni 2023 dan tanggal 18 Juli 2023 telah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sukun dan dihasilkan kesepakan bersama serta surat pernyataan yang berbunyi bahwa semua mendukung hasil kesepakatan pada tanggal 18 Juli 2023 adalah yang terakhir,” imbuh Eddie.
Selain itu Eddie menyebutkan tujuan bantuan pemerintah Kota Malang berupa mesin produksi adalah untuk kemajuan dan kepentingan Pokmas bersama, untuk peningkatan kemanfaatan. Maka mesin harus dipindahkan di tempat yang lebih representatif selambat- lambatnya tanggal 25 Juli 2023.
Saat dilakukan mediasi di hadiri oleh anggota Pokmas Prabasari, Ketua RT 01 RW 03, Ketua RW 03 Bandungrejosari, Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari, Ketua BKM kelurahan Bandungrejosari, TPS 3 R Kelurahan Bandungrejosari.
“Sesuai rapat bersama pihak kelurahan, dan Kecamatan Sukun hingga terakhir rapat dengan Diskoperindag Kota Malang, telah disepakati mesin tersebut akan segera dipindah ke tempat yang sudah disediakan,” tandasnya.
Dalam kesepakatan pertama pada 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.
“Tapi kenyataanya kesepakatan itu tidak di laksanakan sampai hari ini. Dan kita meminta ketegasan Kepala Diskoperindag agar segera memindahkan mesin Inject tersebut sesuai kesepakatan,” pungkas Eddhie.
Perlu diketahui bahwa bantuan tahun 2018 berupa Mesin Ijek Plastik senilai 800 juta ditambah mesin kraser 2, bor duduk 2, mesin lining pengencangan senar 1 dan rool pipa 1 dengan total senilai Rp1.150 miliar tersebut adalah hasil dari permohonan bantuan yang di lakukan oleh LPMK Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ke Diskoperindag Kota Malang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id