Terkini

Mesin Inject Plastik Dikuasai Oknum Ketua Pokmas, Ini Langkah Diskoperindag Malang

179
×

Mesin Inject Plastik Dikuasai Oknum Ketua Pokmas, Ini Langkah Diskoperindag Malang

Sebarkan artikel ini
Mesin inject
Mesin inject yang dikuasai salah oknum ketua Pokmas saat ini mesin tersebut masih berada dirumah oknum ketua Pokmas

BERITABANGSA.ID – MALANG – Polemik mesin Inject Plastik bantuan Pemerintah Kota Malang yang dikuasai oknum Ketua Pokmas Prabasari, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang mengambil langkah.

Kadiskoperindag menyerahkan semua masalah itu pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Prabansari Sukun, Kota Malang.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Kepala Diskoperindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, dia minta semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi untuk kepentingan bersama.

“Perselisihan ini antar mereka sendiri, historis awalnya kan mereka (LPMK) pertemuan di kantor Diskoperindag belum ada kesepakatan. Karena harus berbicara tentang historisnya,” ujarnya.

“Jadi perselisihan mereka ya antar mereka sendiri. Awalnya masuk bareng-bareng dan secara baik-baik. Ya harus diselesaikan dengan baik-baik,” imbuh Eko, Kamis (2/11/2023).

Eko menambahkan dia telah mengecek tempat yang disediakan, namun bukan berarti Diskoperindag harus memutuskan. Karena pemerintah posisinya hanya di tengah-tengah.

“Mereka semua adalah warga kita, harusnya bisa dibicarakan kedua belah pihak antara LPMK dan Pokmas,” tandas Eko.

Sementara itu, anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Prabansari menjelaskan, awal terjadi perselisihan karena bantuan mesin yang telah di-acc oleh Diskoperindag Kota Malang dikirim ke lokasi Kelurahan Bandungrejosari.

Saat itu pihak LPMK kesulitan menempatkan sementara mesin inject itu di rumah Aji Sulistyo Handoko dikarenakan belum siapnya tempat untuk menaruh mesin.

“Akhirnya mesin injeck diletakkan sementara di rumah milik Aji Sulistyo Handoko yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Pokmas Prabasari dengan alamat di Jalan Kemantren II nomor 6 RT 01 RW 03, sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kecamatan Sukun dan Diskoperindag agar mesin dipindahkan ke tempat yang netral, namun hingga saat ini mesin belum dipindah ke TPS 3R,” jelas Eddie selaku Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *