Namun, setelah ditunggu berhari-hari, laptopnya tidak dikembalikan oleh pelaku, malah digadaikan kepada orang lain.
Merasa ditipu, korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Mendapat laporan ini, petugas Tim Anti bandit langsung bergerak dan menangkap pelaku di kedai ayam bakarnya tanpa ada perlawanan.
Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
“Benar, anggota kami dari Tim Anti Bandit langsung meringkus pelaku di sebuah tempat, setelah mendapat laporan dari korban. Lalu kami membawanya ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya Kompol Masdhawati Saragih.
“Saat kami mintai keterangan, pelaku ini mengaku terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena terpaksa. Usaha ayam bakarnya lagi sepi. Uang hasil dari menggadaikan laptop tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebetuhan hidup dan buat menambah modal usaha,” kata Perwira Polisi dengan satu melati di pundakya ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop senilai Rp 17 juta dan dos dari laptop itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“sungguh saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang untuk modal usaha. Saya menyesal melakukan hal ini,” ujar Budi dengan nada lirih penuh sesal.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















