Sebagaimana telah tertuang dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2024, serta memperhatikan kondisi ekonomi makro terkini, maka komposisi Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 369 Miliar 565 Juta 904 Ribu 708 Rupiah, yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 1 Triliun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 837 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 36 Miliar 610 Juta 258 Ribu 871 Rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.
Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 737 Miliar 888 Juta 496 Ribu 435 Rupiah, yang terdiri dari, Belanja Operasi sebesar 3 Triliun 374 Miliar 808 Juta 547 Ribu 694 Rupiah, Belanja Modal sebesar 605 Miliar 573 Juta 102 Ribu 172 Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 3 Miliar Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 754 Miliar 506 Juta 846 Ribu 569 Rupiah. Kemudian, dengan adanya target Penerimaan Pembiayaan sebesar 378 Miliar 822 Juta 591 Ribu 727 Rupiah yang diperoleh dari estimasi SilPA tahun 2023 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 10 Miliar 500 Juta Rupiah, maka Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 368 Miliar 322 Juta 591 Ribu 727 Rupiah.
Maka dari itu dalam mengestimasi SiLPA Tahun Anggaran 2023 yang akan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024, harus melalui perencanaan anggaran yang matang dan benar-benar cermat. Saya berharap perhitungan estimasi SiLPA ini bukan hanya berbasis pada kebutuhan yang harus dibiayai, namun juga perlu memperhatikan proyeksi kapasitas fiskal secara realistis, sehingga semua program yang akan kita laksanakan pada tahun 2024 dapat berjalan lancar karena telah terjamin sumber-sumber pembiayaannya.
Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan Raperda perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, dan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku. Semoga pembahasan kedua dokumen rancangan ini akan berjalan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannya juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian sisa waktu yang kurang lebih hanya 4 bulan dalam tahun 2023 ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan Raperda perubahan APBD Kabupaten Malang tahun Anggaran 2023, dan APBD Kabupaten Malang tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku. Semoga pembahasan kedua dokumen rancangan ini akan berjalan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannya juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian sisa waktu yang kurang lebih hanya 4 bulan dalam tahun 2023 ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkas Bupati Malang H.M Sanusi.
Hadir para acara tersebut, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Forkompinda Kabupaten Malang. (adv)
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id