Sedangkan UMKM tidak dapat memenuhi standar pelaporan keuangan yang lazim digunakan untuk memperoleh pembiayaan perbankan /IKNB, dan kata Akademisi asal Kota Cirebon ini, UMKM jelas tidak dapat meningkatkan skala usahanya.
Jika dilihat dari sisi Lembaga Keuangan, adanya assymetric information, sehingga lembaga keuangan tidak mengetahui track record keuangan Pelaku Usaha UMKM. Hal ini berdampak kepada Lembaga keuangan tidak memiliki informasi yang cukup terhadap potensi UMKM dan penyaluran kredit UMKM tidak optimal.
“Perlunya pencatatan transaksi keuangan oleh UMKM yang menghasilkan Laporan Keuangan UMKM untuk mengetahui track record pelaku usaha secara individual, semua transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat, tertib Pencatatan keuangan dilakukan secara tertib dan berkala, pengelompokan pencatatan keuangan dapat dikelompokkan,” urainya lagi.
Dari sisi lainnya, informasi usaha akurat dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan dan perkembangan usaha, memonitoring dan mengevaluasi sebagai alat untuk evaluasi, pengendalian, dan petanggungjawaban keuangan, tracing pencatatan keuangan dapat ditelusuri dengan mudah.
“Semuanya menghasilkan laporan keuangan yang terstandar, seperti Posisi Keuangan, Laba Rugi, Arus Kas,” terangnya.
Pencatatan transaksi keuangan perusahaan merupakan proses pencatatan atas suatu kejadian (transaksi) di dalam perusahaan yang menghendaki adanya pencatatan secara kronologis, teratur dan sistematis, sehingga menyebabkan adanya perubahan pada harta, utang dan modal.
“Contohnya, ada Buku Kas, Buku Piutang, Buku Inventaris, Buku Barang, Buku Utang, dengan bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran uang, penjualan dan pembelian barang atau jasa, serta transaksi lain dari dalam perusahaan,” jelas Roni, panggilan akrabnya.
Untuk laporan keuangan usaha, dikatakannya adalah sebuah catatan informasi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan keuangan perusahaan baik transaksi maupun kas.
“Contohnya, ada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas,” pungkasnya.
Dan patut diketahui, fungsi Laporan Keuangan UMKM, diantaranya dapat memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, mengetahui aset atau kekayaan usaha, mengetahui keuntungan dan kerugian dari usaha, dapat mengevaluasi kinerja dan merencanakan untuk ekspansi usaha, mengetahui sebagaimana tingkat efisiensi usaha, memanfaatkan Laporan Keuangan UMKM, untuk mengajukan kredit ke lembaga keuangan, informasi untuk menjajaki calon mitra bisnis dan pengurusan perijinan dan/atau sertifikasi usaha.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id