Opini

Melihat Partisipasi Pemilu dalam Perspektif Pemilih Pemula

145
×

Melihat Partisipasi Pemilu dalam Perspektif Pemilih Pemula

Sebarkan artikel ini
Pemilih Pemilu
.Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq

Oleh : Muhammad Rofiq (*)

Salah satu sukses dan optimalnya Pemilu adalah tingginya partisipasi para pemilih pemula. Sebab, hal ini juga jadi tolak ukur dalam segmentasi pemilih.

Scroll untuk melihat berita

Potensi yang dimiliki oleh pemilih pemula dibilang besar, karena mampu menambah daya suara naik pada Pileg maupun Pilkada.

Sebagaimana pada pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-undang Pemilu.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemilih pemula adalah warga negara yang didaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih, dan baru mengikuti pemilu pertama kali sejak pemilu yang digelar di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun.

Sebagai pemilih pemula dalam menentukan sikap politiknya maka diperlukan pendidikan politik.

Maka sangat diharapkan jika pilihan politik yang pertama itu digunakan secara cerdas dan kritis.

Pada Pemilu 2024 pemilih pemula akan mendominasi.

Sesuai data Pemilu 2019, jumlah pemilih pemula di Jawa Timur mencapai 2.287.176 dari total 30.912.994 daftar pemilih tetap (DPT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *