Politik

Pemkab Blora Gelontor 700 Juta untuk Pilkades Serentak 2023

77
×

Pemkab Blora Gelontor 700 Juta untuk Pilkades Serentak 2023

Sebarkan artikel ini
Pilkades serentak Blora
Sekdin PMD Blora Sosialisasi Panitia Pemilihan Perangkat Desa

BERITABANGSA.ID – BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, menggelontor dana bantuan keuangan khusus (BKK) untuk penyelenggaraan Pilkades serentak 8 Juli 2023, sebanyak Rp700 juta.

Anggaran sebanyak itu telah ditransferkan ke APBDes di 27 desa se Blora yang mengadakan Pilkades.

Scroll untuk melihat berita

Demikian terungkap saat digelar bimbingan teknis (Bimtek) panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di pendapa Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Dwi Edy Setyawan, berharap Pilkades serentak 2023 berlangsung aman dan lancar tidak ada gugatan secara administratif ke PTUN.

“Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi di NKRI, di mana setiap warga negara diberikan hak memilih dan dipilih menjadi pemimpin di desa sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujarnya.

Dwi menambahkan, Pilkades akan digelar serentak pada 8 Juli 2023, sangat perlu dipertahankan kondisi keamanannya.

Bahkan pelaksanaannya menjunjung tinggi sikap saling menghargai, baik penyelenggara kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Tentu kita berharap ada kerjasama dari semua stakeholder, dan Forkopicam demi menyukseskan Pilkades,” tambahnya.

Lebih lanjut, dukungan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupa bantuan keuangan khusus (BKK) Rp700 juta sudah dianggarkan, di semua APBDesa di 27 desa itu.

Yang tertinggi Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan Rp37 juta, yang terendah Desa Nginggil Kecamatan Kradenan Rp18 juta.

“Bila ada kekurangan seperti untuk honor panitia, kotak suara, ATK, keperluan bersifat teknis akan diambilkan dari PAD atau sumber lainnya yang sah,” ujarnya.

Kepada bakal calon kepala desa yang sudah ditetapkan oleh panitia jadi calon nanti pada 8 Agustus 2023 agar mentaati aturan tata tertib yang sudah diatur dan ditetapkan panitia desa serta mengikuti tahapan Pilkades yang telah ada.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *