Kriminal

Pembegal Payudara di Jombang Bonyok Dimassa Warga

87
×

Pembegal Payudara di Jombang Bonyok Dimassa Warga

Sebarkan artikel ini
dimassa
Tampak pelaku begal payudara di Jombang, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – M Alif Aditya (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, babak belur usai dimassa warga, Jumat (31/3/2022) malam.

Warga marah dan melampiaskan kekesalannya karena pelaku merupakan pembegal payudara di jalan raya

Scroll untuk melihat berita

Kepala Desa Banjarsari Basaroddin, menjelaskan sekira pukul 18.30 WIB, pelaku beraksi membegal EW (29) wanita asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Jadi korbannya warga Desa Brangkal, dua hari lalu dia jadi korban dipegang payudaranya sama pelaku ini, kemudian melapor ke suami dan warganya,” katanya, Jumat (31/3/2023) siang.

Hingga kemudian, warga bersama keluarga korban mencari pelaku dan menunggunya di titik-titik di mana ia beraksi.

Benar saja, saat melintas di Desa Banjarsari Kamis malam itu, ia langsung dihentikan dan kemudian ditangkap.

“Karena ciri-cirinya sudah diketahui, pelaku tidak berkutik, dia kemudian diamankan warga di balai desa. Kemudian kita koordinasi sama Polsek, setelah itu pelaku langsung diamankan di sana,” tandasnya.

Secara terpisah, Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto membenarkan, pelaku begal payudara sudah diamankan.

Pihak kepolisian langsung melakukan tahap penyidikan. Sementara saat disinggung kondisi wajah korban, Kapolsek menyebutkan jika korban sempat dimassa hingga sedikit alami luka-luka.

“Benar, sudah kami amankan. Namanya orang banyak, iya benar (pelaku sempat dimassa warga),” katanya.

Lanjut saat dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya jika sudah membegal payudara perempuan di Jalan Raya Desa Banjarsari itu dan tak hanya sekali.

Untuk melancarkan setiap aksinya, Alif mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol S 6247 ZM dan jaket biru dengan lengan kuning.

Dia membuntuti wanita yang berkendara seorang diri di tempat kejadian itu.

“Begitu kondisi jalan sepi, dimanfaatkan pelaku untuk langsung memepet terhadap korban. Kemudian memegang payudara korban sebelah kanan dengan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung kabur,” katanya.

Akibat perbuatannya, Alif harus mendekam di Rutan Polsek Bandar Kedungmulyo.

Dia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum.

“Kami lakukan penyidikan. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Jombang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *