Berita UtamaTerkini

Khofifah: Ayo Rek, Lapor SPT Tahunan, Carane Mudah dan Serba Online

333
×

Khofifah: Ayo Rek, Lapor SPT Tahunan, Carane Mudah dan Serba Online

Sebarkan artikel ini

Beritabangsa.id, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim terutama Wajib Pajak (WP) segera bikin laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022.

Pasalnya batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.

Scroll untuk melihat berita

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online di laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan e-Filling.

“Ayo rek laporan SPT tahunan. Hari ini saya laporan SPT tahunan juga. Ingat tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, ayo patuh membayar pajak. Carane wes mudah lewat online kabeh,” kata Gubernur Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 di Grahadi Surabaya, Senin.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing atau e-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

“Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuhnya.

Khofifah mengatakan, pelaporan SPT tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.

“Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *