Hukum

Kejari Jombang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi 2019

117
×

Kejari Jombang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi 2019

Sebarkan artikel ini
Korupsi pupuk
Tampak tersangka HM, berpakaian batik dan songkok hitam, ketika keluar usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, makin transparan.

Betapa tidak. Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua orang tersangka.

Scroll untuk melihat berita

Mereka adalah HM (58) dan S (62). Namun, keduanya belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan, Senin (20/2/2023) siang.

“Pada 13 Januari lalu, kami membuat kesimpulan meningkatkan status para saksi menjadi tersangka. Kalau soal penahanan nanti kita lihat, jadi masih menunggu hasil pemeriksaan pada hari ini,” ujar Kajari Jombang Tengku Firdaus.

Menurut Tengku, peran tersangka HM, dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito 2019 ini, sebagai pengecer pupuk – dan pengurus KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito.

Sementara tersangka S, sebagai distributor pupuk, yang menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani di luar daftar rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare (Ha) diberi, padahal seharusnya diberikan kepada petani yang memiliki lahan kurang dari 2 Ha.

“Untuk pengecer, tersangka HM membuat dan menyusun RDKK versi dia sendiri. Jadi bukan RDKK dari penyuluh pertanian lapangan,” paparnya.

Sekadar diketahui, kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito 2019 untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu ini sudah naik ke penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu.

Dari serangkaian penyidikan, tim Kejari Jombang telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.

“Setiap tersangka nanti akan mempertanggungjawabkan berapa rupiah dari hasil yang dirugikan oleh kedua tersangka tersebut. Jadi kerugian negara nanti tergantung dari pendalam penyidik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawa.

Saat ini, baik S maupun HM telah selesai diperiksa penyidik Kejari Jombang sebagai tersangka.

Namun keduanya belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.

“Kenapa tidak ditahan, yang pertama tim penyidik sudah melakukan penyitaan maupun pengamanan alat bukti. Ada itikad baik dari tersangka untuk menghadiri panggilan. Saat ini bukan berarti tidak ditahan, dan proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tetapi ini masalah pupuk kan fundamental sehingga ancaman maksimalnya sampai 20 tahun lebih,” pungkasnya.

Sementara itu Agus Subiantoro kuasa hukum tersangka M, mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Kami tidak bisa steatment panjang lebar, karena kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mungkin soal itu saja dulu ya yang bisa saya sampaikan, terima kasih,” segahnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *