Hukum

Edi Setyawan Terima Uang Hasil Penjualan Penggelapan BBM dari Oknum Direksi PT Bahana Line

326
×

Edi Setyawan Terima Uang Hasil Penjualan Penggelapan BBM dari Oknum Direksi PT Bahana Line

Sebarkan artikel ini
Bahana line
Suasana persidangan mafia BBM

BERITABANGSA.ID – SURABAYA -Ada yang bertugas membayarkan dan menagih uang ke jajaran direksi Bahana Line, yakni Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Keduanya ini kerap memberikan uang tunai hasil penjualan penggelapan BBM kepada terdakwa Edi Setyawan dari Direksi PT Bahana Line, Sutino Tuhuteru dan Hendro Suseno.

Scroll untuk melihat berita

Demikian keterangan Edi Setyawan, yang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus mafia bahan bakar minyak (BBM), dengan 17 terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2/2023) pagi hingga petang.

Pesana PT Meratus Line, dibuat bancakan. Caranya dikurangi informasi role sonding (pengukuran stok) oleh KKM dan Masinis II Meratus.

Saat mendekati batas yang diinginkan, pengawas OOB dan Operasional PT Bahana Line membelokkan aliran selang kembali ke tanki kapal tanker Bahana Line.

Dari sinilah hasil penjualan melalui Bahana Line dibagi-bagi. Edi Setyawan mengaku hasilnya untuk foya-foya bersama rekan rekannya.

Dalam sidang sebelumnya, direksi LT Bahana Line mengaku tidak tahu menahu soal ulah karyawannya.

Namun, Edu Setyawan membongkar bahwa mulai dari kru kapal, operasional kapal, atau karyawan di kantor, serta jajaran direksi PT Bahana Line tahu praktik kotor itu.

Ada yang bertindak menentukan harga jual kembali solar B-30 atau BBM HSD dari kapal tanker Bahana.

Edi menagih untuk jatahnya dan untuk jatah kru kapal Meratus. Ada yang bertugas membayarkan serta menagih uang ke jajaran direksi Bahana Line, yakni Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *