BERITABANGSA.ID, JEMBER – Ketua Komisi B DPRD, Candra Ary Fianto mengingatkan ancaman hukum bagi mereka yang nekat melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember. Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B).
Candra menyebut sanksi bagi mereka yang melakukan alih fungsi lahan yang masuk dalam LP2B, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1miliar (pasal 72 ayat 1).
“Dan di pasal 73 berbunyi setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang masuk dalam LP2B tidak sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 1, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.5 miliar,” ujar Candra, Jumat 19 Desember 2025.
Candra mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lahan pertanian produktif. Dia menyebut masih ada praktik-praktik alihfungsi lahan yang tidak terpantau pemerintah.
“Kami menyadari masih ada (alih fungsi lahan) yang luput dari pantauan kami, tiba-tiba jadi pondasi-pondasi, jadi perumahan, untuk itu kami harap masyarakat menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik alih fungsi lahan,” lanjutnya.
Di samping itu, guna memaksimalkan investasi di Kabupaten Jember, Candra mendorong Pemkab Jember untuk segera menyelesaikan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), juga Perda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Untuk diketahui, sesuai SK Bupati Jember nomor 100.3.3.2/235/1.12/2025, Kabupaten Jember memiliki LP2B dengan luas total 86.732,37 hektare.


















