BERITABANGSA.ID, SURABAYA– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, angkat bicara soal kabar penculikan yang menggegerkan Jawa Timur.
Kabar penculikan itu dikemas narasi yang menakutkan karena penculik akan menukar anak dengan uang lima miliar.
Bahkan diberi narasi yang membuat cemas masyarakat terutama ibu-ibu yang menyekolahkan anaknya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kabar penculikan anak yang beredar luas di tengah masyarakat adalah tidak benar.
Pihaknya menyatakan bahwa kabar itu sangat menyesatkan. Mengandung unsur kebohongan kepada publik dan teror.
Dia mengaku akan tegas memproses kasus penebar kabar hoak dan bohong soal penculikan anak.
Sebelumnya, diakui banyak beredar berita dan kabar adanya kasus penculikan anak pelajar SD (Sekolah Dasar) di Medsos (Media Sosial).
“Penculikan anak itu ada berita hoaks di beberapa tempat di Jawa Timur,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto, di Mapolda.
Toni pun telah memerintahkan tim Siber Polda Jatim di dalam naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk berperan aktif menangkis berita hoaks yang beredar.
“Kita juga melakukan takedown berita berita hoaks,” katanya.
Menurut Toni, berita hoaks tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih, kabar itu menyangkut dengan keselamatan anak.
“Ini akan menimbulkan satu kesesatan pemberitaan, memberikan kecemasan para orang tua,” sambung dia.
“Kita akan proses pemberitaan hoaks itu,” terangnya.
Kendati kabar yang beredar itu dipastikan hoaks, Toni tetap menginstruksikan jajaran Korps Bhayangkara di Jatim agar tetap waspada. Karena tidak menutup kemungkinan, aksi penculikan anak itu terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.
“Jadi ada langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya.
Sebelumnya,ada kabar dugaan penculikan anak dilakukan oleh seorang perempuan.
Perempuan nahas itu dipergoki warga, dan dipukuli. Dia juga diarak dan disidang di balai desa. Karena tidak membuahkan hasil, perempuan apes ini dibawa ke Kantor Polisi.
Dari situlah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan faktanya perempuan yang dituduh tadi adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















